Kamis, 04 Juli 2024

PETUGAS “COKLIT” PEMILUKADA 2024

“COKLIT” adalah kepanjangan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu Kepala Daerah (PEMILUKADA) 2024, setiap petugas coklit akan datang ke rumah warga dengan memakai rompi dan id card. Pada proses coklit dimana pantarlih datang ke rumah warga, mereka langsung melakukan coklit. Tahapan pertama adalah mencocokkan data, baik e-KTP maupun KK. Jika data tersebut cocok, petugas Pantarlih bakal memasukkannya ke aplikasi e-Coklit.


Sementara itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu Kepala Daerah (PEMILUKADA) 2024 dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK. PLAJU-Palembang, serta Panitia Pemilihan Suara Tingkat Kelurahan, papar Heriyanto diantara anggota PPK Plaju, ia juga mengatakan, jika saat proses pencoklitan, dia diminta mencocokkan sejumlah data. Dari KTP hingga alamat. "Ada KTP yang dicocokkan, nama NIK, alamat apakah sesuai dengan data tersebut. Sebagai contoh coklit tokoh Masyarakat yang berdomisili di kecamatan plaju.


"Dari awal itu pertama kita mencocokkan data warga, yang disesuaikan adalah data warga yang memilih e-KTP. Setelah data cocok, kita diberi tanda bukti baik penerima maupun pantarlih. Tanda bukti itu dibawa saat pencoblosan," Lalu dicocokkan dengan KK juga, setelah itu kita tanda terima dikasih pencocokan penelitian setelah data penelitian. Lalu dimasukkan di aplikasi e-Coklit,". Setelahnya, pihaknya bakal memasang stiker. Stiker tersebut terdapat jumlah pemilih yang akan mencoblos untuk Pemilukada 2024. "Setelah itu dikasih stiker, di dalam stiker ada jumlah pemilih lalu ditempel di rumah,"

1 komentar: